top of page

HASANUDDIN LAW STUDY CENTRE

#KEEPLOYALANDJUSTICEFORALL

KELAS ADVOKASI

Divisi Advokasi

2024/2025

RANGKUMAN PENGANTAR ADVOKASI

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go-to font for titles, paragraphs & more.

PENGERTIAN ADVOKASI

Brodie et al. mendefinisikan advokasi sebagai aktivitas yang bertujuan untuk mempengarhui pembuat kebijakan untuk membuat, mengubah, atau membatalkan kebijakan publik atau program.

Rosenbaum mendifinisikan advokasi sebagai suatu usaha terorganisir untuk mempengaruhi Keputusan atau kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan individu ayau kelompok.

Secara umum, advokasi dapat dipahami Upaya terorganisir untuk mendukung suatu penyebab atau mempengaruhi kebbijakan atau Keputusan yang dibbuat oleh individu, kelompok, atau Lembaga

Advokasi bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kelompok tertentu serta menciptakan perubahan social atau kebijakan yang lebih adil dan bermanfaat

 

JENIS JENIS ADVOKASI

  • ADVOKASI LEGISLATIF adalah jenis advokasi yang dilakukan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan atau undang-undang agar sesuai dengan kepentingan Masyarakat contoh (kampanye yang berhasil untuk mengubah hukum atau memperkenalkan undang-undang baru UU TPKS, UUKDRT)

  • ADVOKASI KEBIJAKAN adalah jenis advokasi yang dilakukan untuk mendorong perubahan kebijakan yang diterapkan oleh lembaga pemerintah atau organisasi, atau perusahaan. Contoh ( mendorong perda & SOP PPKS terintegrasi)

  • ADVOKASI SOSIAL adalah jenis advokasi dalam bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaraan dan mempengaruhi sikap public terhadap isu social tertentu. Contoh ( symposium, dan seminar)

  • ADVOKASI STRATEGIS adalah jenis advokasi yang lebih terstruktur, dengan menggunakan riset mendalam, aliansi strategis, dan komunikasi untuk mempengaruhi kebijakan atau Keputusan.

 

Ruang Lingkup Advokasi sangat luas, karena melibatkan berbagai jenis tindakan dan pendekatan yang baik ditingkat individu, kelompok, maupun Lembaga, dengan muara kebijakan public.

LGISLASI & JURISDIK  > Legal drafting, JR, CA, CLS, Litigasi > ISI/NASKAH HUKUM

POLITIK DAN BIROKRASI > Lobby, negosiasi, kolaborasi > TATA LAKSANA HUKUM

SOSIALISASI & MOBILISASI > Campaing, unjukrasa, organizing, Pendidikan > BUDAYA HUKUM

 

Teknis Advokasi

  1. LOBI/Audiensi : bertemu langsung dengan pembuat kebijakan untuk menyampaikan pesan atau memengaruhi Keputusan mereka

  2. Petisi & Riset : mengumpulkan tanda tangan atau dukungan public untuk menunjukan kekuatan Gerakan advokasi

  3. Kampanye Media : menggunakan media massa atau media social uintuk mempengaruhi opinin public dan mengedukasikan Masyarakat tentang isu tertentu

  4. Aliansi Strategis & Pengorganisiran: bergabung dengan kelompok atau orgabisasi lain yang memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan dampak advokasi

RANGKUMAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia semata mata karena ia manusia. Manusia memilikinya bukan karena di berikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif melainkan semata mata berdasarkan hakikat nya sebagai manusia. Hak hak tersebut tidak dapat di cabut jadi seburuk buruknya seseorang ia tetap menjadi seorang manusia dan tetap memiliki hak tersebut.

 

HAM bisa diartikan sebagai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kolektif yang diatur dalam instrumen hukum HAM internasional serta undang-undang dasar negara

 

Konvensi HAM Internasional Inti

ICERD (Diskriminasi Rasional)

CEDAW (Diskriminasi Perempuan)

CRC (Hak-hak Anak)

ICMW (Pekerja migran)

CAT (Penyiksaan)

ICPPED (Penghibahan Paksa)

CRPD (Hak-hak Disabilitas)

 

Hak SIPOL

Hak Sipil dan Politik merupakan hak yang menjamin kebebasan individu, hak ini juga biasa di sebut dengan hak negatif negatif yang di maksud bukan merupakan hal yang buruk tetapi dalam hak ini tidak ada campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. Hak-hak tersebut pada

hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati

otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Yang termasuk ke dalam Hak SIPOL adalah

A. Hak Hidup

B. Keamanan dan Kebebasan

C.  Tidak Disiksa dan Tidak Diperbudak

D. Peradilan yang Adil

E. Berkeyakinan/Beragama

F. Berpendapat/Berekspresi

G. Berserikat dan Berkumpul

H. Hak Memilih dan Dipilih

 

2. Hak EKOSOB

Hak ekonomi,sosial dan budaya merupakan hak yang menjamin persamaan atau kesetaraan. Hak ini biasa di sebut juga dengan hak positif Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut  sangat membutuhkan peran aktif negara, untuk memenuhi hak-hak tersebut negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan programprogram bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Yang termasuk ke dalam hak EKOSOB adalah

A.Hak untuk Bekerja

B. Kondisi Kerja yang

C. Jaminan Sosial

D. Pangan

E. Air

F. Perumahan

G. Kesehatan

H. Pendidikan

 

3. Hak Kolektif

Hak kolektif merupakan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok atau masyarakat, bukan hanya individu. Yang termasuk dalam hak kolektif adalah

A. Hak Menentukan Nasib Sendiri

B. Pembangunan

C. Perdamaian

D. Lingkungan Hidup yang Sehat

E. Warisan Bersama Umat Manusia

F. Bantuan Kemanusiaan

G. Hak-Hak Masyarakat Adat

H. Hak-Hak Petani

RANGKUMAN KEPENULISAN ISU HUKUM

​Kepenulisan hukum di Hasanuddin Law Study Centre merupakan pendukung atau entitas yang dapat menjadi supporting ke program-program advokasi maupun program lainnya, contohnya dalam program kerja Pendampingan Grand Issue. Advokasi tidak hanya bergerak dalam satu bidang atau satu instrumen saja, kepenulisan hukum atau yang kita kenal sebagai advoice atau mekanisme-mekanisme tulisan lain itu sebagai supporting yang dapat membantu pendampingan grand issue atau advokasi dalam melakukan propaganda media.

Dalam mengidentifikasi permasalahan hukum pasti kita semua sudah tidak asing dengan yang namanya Das sollen (law in book) dan Das sein (law in action). Ketika ada perkembangan dari perumusan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketetapan yang diatur pada peraturan perundang-undangan, di situ timbul yang namanya gap berarti ada hal yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Ketika hal tersebut terjadi, muncul sebuah hal yang dapat dijadikan bahan kajian atau dalam hal ini disebut aksi atau reaksi yang bisa dilakukan, yaitu dengan melihat unsur-unsur dari suatu peraturan atau kebijakan itu tidak seimbang dengan tujuan atau cita-citanya terbentuk suatu peraturan hukum.

​

Ketika melakukan pemetaan masalah isu, berarti kita harus melihat apa fenomena yang terjadi dan apa saja hal yang menjadi ketimpangan antara das sollen dan das sein, misalnya apakah dari segi kebijakan pemerintah atau penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Ketika terdapat suatu gap maka hal tersebut berarti sebagai penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Banyak penelitian dan penulisan hukum yang timbul ketika dasar dari pemetaannya itu selalu dikaitkan dengan das sollen dan das sein.

​

Bentuk-bentuk penulisan hukum ada dua, yaitu akademis dan praktik. Bentuk-bentuk akademis contohnya seperti makalah, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan artikel. Sedangkan bentuk-bentuk praktik contohnya memorandum hukum, legal opinion, nota keberatan (hanya dapat dilakukan di peradilan), ringkasan hakim terdahulu, dan penulisan untuk penyuluhan hukum. Produk kepenulisan hukum yang dibuat dan dikeluarkan oleh HLSC jadi dapat berupa bentuk akademis maupun praktis.

​

Setelah melakukan pengklasifikasian atas semua hal yang menjadi instrumen yang dapat memberikan suatu aspirasi dari fenomena tersebut, selanjutnya dapat dilakukan diskusi ataupun aksi reaksi teman-teman misalnya propaganda media melalui penulisan. Dalam menulis advoice, kita bisa menggunakan metode IRAC. Hanya saja letak perbedaannya ialah pada bagian conclution diubah menjadi suatu permintaan atau tanggapan kita atas fenomena yang ditulis.

RANGKUMAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

Secara umum tidak ada defenisi final terkait kebijkan publik, namun menurut Carl Friedrich, kebijakan publik merupakan suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Jika dilihat dari defenisi Carl Friedrich kita dapat melihat dalam kebijakan publik ada beberapa komponen seperti orang yang merumuskan, didasari oleh suatu hambatan/permasalahan, dan diharapkan sebagai jawaban dari permasalahan yang terjadi. Sedangkan analisis kebijakan publik menurut Dr. Suharno, suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan. secara kritis menilai dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang proses kebijakan dan menurut William N.Dunn ialah disiplin ilmu sosial terapan menggunakan berbagai metode penyelidikan dan pertimbangan untuk menghasilkan maupun mengubah bentuk informasi kebijakan relavan dalam memutuskan masalah kebijakan.

​

            Kebijakan publik merupakan tindakan otoritas terhadap permasalahan yang terjadi, namun tidak boleh menghilangkan demokrasi sebagai kedaulatan rakyat dan supremasi sipil dan dihubungkan dengan good governance yang merupakan prinsip pemerintah yang baik dan berdasarkan kepentingan rakyat.

Siklus Analisis Kebijakan Publik

image.png

Dalam melakukan analisis kebijakan publik kita harus dapat mengetahui sasaran dalam kebijakan publik. Sasaran dari analisis kebijakan publik ada tiga yaitu Policy Determinant yang merupakan sebab-sebab yang mempengaruhi lahirnya kebijakan publik, kedua Policy Content yang merupakan muatan dari kebijakan publik untuk menjawab permasalahan dan Policy Impact ialah dampak dari kebijakan publik.

image.png

Unsur-unsur analisis memuat:

  1. Tujuan                                          : apa yang berusaha untuk dicapai

  2. Alternatif                                    : pilihan yang ada bagi pengambil keputusan

  3. Pengaruh atau dampak  : apakah sudah sesuai dengan permasalahan, mendatangkan keuntungan atau kerugian

   4. Kriteria                                         : menentukan urutan alternatif berdasarkan kriteria yang diinginkan​

   5. Model                                            : menyusun gambaran proses kebijakan publik hingga ke dampak yang dihasilkan

Prosedur analisis berupa:

  1. Perumusan                   : menjelaskan dan membatasi masalah serta menentukan tujuan

  2. Penelitian                       : mengidentifikasi, merancang, dan menyaring alternatif

  3. Peramalan                    : meramalkan hubungan lingkungan dan operasional yang akan

  4. Membuat model       : membuat model untuk menentukan dampak

  5. Evaluasi                          : membandingkan suatu kebijakan publik dengan alternatifnya

Advokasi kebijakan publik menggunakan analisis SWOT:

  1. Strenght             : kekuatan apa yang kita miliki?

  2. Weakness         : kelemahan apa yang kita miliki?

  3. Opportunity     : peluang apa yang dapat kita gunakan?

  4. Threat                  : ancaman apa yang dapat timbul atas tindakan kita?

Advokasi mekanisme hukum terbagi dua yaitu litigasi yang merupakan penyelesaian perkara menggunakan sarana pengadilan, seperti gugatan maupun judicial review dan non litigasi, penyelesaian perkara di luar pengadilan.

KELAS ADVOKASI

Divisi Advokasi

2025/2026

MATERI 1 : PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA (OLEH PROF. Dr. IIN KARITA SAKHARINA, S.H., M.A.)

​

​

​

​

HAK ASASI MANUSIA, John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia yang diberikan langusng oleh tuhan yang maha pencipta sebagai karunia berupa hak-hak yang bersifat kodrat. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun didunia ini yang dapat mencabutnya.

​

UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999, seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

​

Secara garis besar Undang-undang No. 39 Tahun 1999, yang mengatur Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia (pasal 9 s/d 66) terdiri:

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak atas kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

9. Hak Wanita

10. Hak anak

​

DUE PROCESS RIGHTS (HAK UNTUK PROSES HUKUM YANG ADIL):

1. No arbitrary arrest, detention or exile (tidak boleh ada kesewenang wenangan dalam penangkapan, penahanan atau pembuangan)

2. Right to effective remedy (hak untuk mendapat pembinaan yang efektif)

3. Right to fair trial (hak atas pengadilan yang jujur)

4. Equality before the courts (semua orang bersamaan kedudukannya di depan peradilan)

5. Right to the occused (hak bagi terdakwa)

6. Nulla poena sine lege (asas legalitas, tidak boelh dihukum seseorang kalau perbuatan yang dilakukan itu belum diatur di dalam undang-undang sebagai kejatahan)

​

CULTURAL RIGHTS (HAK ASASI DIBIDANG BUDAYA):

1. Take part in cultural life (hak mengambil bahagian dalam kehidupan budaya)

2. To benefit from scientific progress (hak unutk menikmati/memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan)

3. Protection of authorship and copyright (perlindungan terhadap kebebasan mengarang dan hak cipta)

4. Freedom in scientific research and creativity (kebebasan dalam meneliti ilmu pengetahuan dan berkreasi)

​

MATERI 2 : PENGANTAR DAN TIPOLOGI ADVOKASI (OLEH JAVIER MARAMBA PANDI, S.H.)

 

APA ITU ADVOKASI?, Advokasi adalah proses atau tindakan untuk membela, mendukung, atau memperjuangkan hak seseorang atau kelompok, terutama yang mengalami ketidakadilan.

 

APA TUJUAN ADVOKASI?

1. Membela hak korban atau kelompok tertindah

2. Mendorong perubahan kebijakan

3. Menciptakan keadilan sosial

4. Memberikan perlindungan hukum (Advokasi dilakukan untuk menciptakan perubahan yang lebih adil)

​

PRINSIP-PRINSIP ADVOKASI

• Do No Harm = Jangan sampai advokasi justru merugikan

• No One Left Behind = Semua pihak harus diperhatikan, tidak boelh ada yang ditinggalkan

• Egalitarianism = Kesetaraan, tidak diskriminatif

• Golden Principles = Prinsip dasar etika dalam bertindak (Advokadi tidak boleh asal membela, harus tetap beretika dan berpihak pada keadilan)

 

PERSPEKTIF DALAM KERJA ADVOKASI

• Perspektif HAM

• Perspektif Gender

• Perspektif Kelas Sosial

• Perspektif Hukum (Dalam advokasi, kita harus melihat masalah dari berbagai sudut pandang agar solusi yang diberikan adil dan menyeluruh)

​

JENIS-JENIS ADVOKASI:

1. Advokasi Individu = Advokasi ini fokus pada satu orang atau kasus tertentu, biasanya terkait masalah hukum atau pelanggaran hak individu. Contoh Kasus: Fatia-Haris, Dosen Ramsiah, Ijul dan Korban KDRT

2. Advokasi Kelompok = Dilakukan untuk sekelompok orang yang mengalami masalah yang sama, misalnya konflik tanah atau penggusuran. Contoh Kasus: Kasus Wadas, Bara-baraya Makassar, Pelanggaran HAM Berat

3. Advokasi Struktural/Sistematik = Advokasi ini bertujuan mengubah sistem atau struktur sosial yang tidak adil. Contoh Kasus: Penghapusan Diskriminasi Ras di Amerika, Anti-apartheid di Afrika Selatan, Kesetaraan Gender, Penghapusan Kemiskinan

4. Advokasi Kebijakan/Birokrasi = Fokus pada mempengaruhi atau mengubah kebijakan pemerintah. Contoh Kasus: Penolakan RKUHP, Penoalakan UU Cipta Kerja, Pengesahan RUU PKS, Ratifikasi Konvensi Internasional.

 

MEDIUM ADVOKASI (LITIGASI/NON-LITIGASI)

• Litigasi,

Advokasi melalui jalur hukum formal, seperti pengadilan;

à Jenis-jenis Peradilan:

1. Pidana

2. Perdata

3. TUN

4. Hubungan Industrial

5. Militer

6. HAM

7. Agama

 

• Non-Litigasi,

Advokasi tanpa jalur pengadilan, tapi melalui pendekatan sosial atau politik;

à Jalur Non-Litigasi:

1. Lobi à Mempengaruhi pengambilan keputusan

2. Mediasi à Ada pihak ketiga membantu

3. Audiensi à Pertemuan langusng tanpa mediator

4. Aksi Massa à Digunakan untuk menarik perhatian publik dan tekanan politik.

5. Kampanye Media Sosial

6. Riset Advokasi/Akademis à Advokasi berbasis data dan penelitian agar argumen lebih kuat dan kredibel.

7. Diskusi à Proses bertukar pikiran antara beberapa pihak untuk membahas suatu isu. 8. Petisi à Permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh sekelompok orang kepada pihak berwenang. 9. Karya Seni à Media kreatif yang digunakan untuk menyampaikan pesan advokasi.

​

Bagian terpenting dari Advokasi adalah tindakan/action mendahului teori/konsep, bukan sebaliknya!

 

MATERI 3 : METODE DAN STRUKTUR KEPENULISAN ISU HUKUM (OLEH NANDA YUNIZA EVIANI, S.H.)

 

Problem utama dalam kepenulisan hukum bukan terletak pada karangnya sumber hukum, melainkan pada cara mengolah dan menghubungkan norma dengan logika berpikir hukum.

​

Dengan kata lain, penulisan hukum yang baik tidak hanya menjawab “apa bunyi hukumnya” tetapi juga “mengapa hukum tersebut harus diterapkan demikian”

 

METODE PENELITIAN HUKUM

Metode Penelitian : Hukum à Normatif, Normatif-Empiris

Pendekatan :

• Pendekatan perundang-undangan (statute approach)

• Pendekatan kenseptual (conceptual approach)

• Pendekatan kasus (case approach)

• Pendekatan perbandingan (comparative approach)

 

ISSUE = Berisi identifikasi isu hukum. Contoh: Apakah penerapan tersangka tanpa didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta keterlambatan penyampaian SPDP dapat dinyatakan sah menurut hukum acara pidana di Indonesia?

 

RULE =  Berisi norma dan peraturan terhadap isu hukum. Contoh: KUHAP, Putusan MK 21/2014.

 

APPLICATION = Berisi argumentasi terkait APABILA rule+issue = problem. Persoalannya a. tidak terpenuhinya minimum 2 alat bukti; b. potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan dua process of law; c. pelanggaran terhadap rights to be informed.

 

CONSLUSION = Kesimpulan. Contoh: penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta disertai dengan keterlambatan penyampaian SPDP adalah tidak sah secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.

​

​MATERI 4 : ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK (OLEH MUH. ISMAIL, S.P., S.H.)

 

KEBIJAKAN PUBLIK = Keadilan Sosial, Keputusan-keputusan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh actor pemerintahan (otoritas public) yang ditujukan untuk mengatur dan memengaruhi kehidupan public.

 

CIRI KEBIJAKAN PUBLIK:

1. Berasal dari otoritas yang sah yaitu pemerintah

2. Menyangkut kepentingan public bukan pribadi

3. Bersifat mengikat dan memaksa

4. Memiliki tujuan spesifik yang ingin dicapai

 

BENTUK DAN INSTRUMEN:

1. Undang-Undang

2. Peraturan Pemerintah

3. Peraturan Presiden

4. Peraturan Menteri

5. Peraturan Daerah

6. Peraturan Gubernur

7. Peraruan Walikota/Bupati

8. Keputusan Administrasi

9. Program-Program Pemerintah

10. Wacana Yang Dilegitimasi Negara

​

MACAM DAN RAGAM KEBIJAKAN PUBLIK:

• Kebijakan Distributif: mengarah pada kelompok sasaran/kelompok tertentu yang dianggap penting (pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM)

• Kebijakan Re-Distributif: Tindakan sengaja dari pemerintah untuk mengalihkan kekayaan suatu kelompok masyarakat pada kelompok masyarakat lain (pajak, subsidi pendidikan, Kesehatan)

• Kebijakan Regulatori: Untuk mengontrol perilaku kelompok masyarakat tertentu (lalu lintas, criminal, perizinan, dll)

• Kebijakan Konstituensi: Berdasarkan basis-basis politik

 

POLICY CYCLE

• Identifikasi masalah (agenda setting)

• Formulasi kebijakan

• Legitimasi

• Implementasi

• Evaluasi

• Terminasi / Revisi

 

AKTOR

• Pemerintah (eksekutif, legislative, birokrasi)

• Swasta dan dunia usaha

• Organisasi masyarakat sipil

• Media massa

• Akademisi dan peneliti

• Masyarakat umum

​

PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PUBLIK

1. Proses Legislasi & Jurisdiksi (pengajuan usul, konsep tanding dan pembelaan)

• Legal Drafting, Counter Draft

• Judicial Review

• Class action, Legal Standing, CSL

• Litigasi

 

2. Proses Politik & Birokrasi (mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan)

• Lobbi

• Negosiasi

• Mediasi

• Kolaborasi

 

3. Proses Sosialisasi & Mobilisasi (membentuk pendapat umum dan tekanan public)

• Kampanye, siaran pers

• Unjuk rasa, mogok, boikot

• Pengorganisasian basis Gerakan

• Pendidikan politik

​

MATERI 5 : OPTIMALISASI ADVOKASI DALAM IMPLIKASI PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA (OLEH ULIL AMRI, S.H., M.H.)

 

MAHASISWA, adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada suatu perguruan tinggi (Paryati Sudarman). Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik universitas, Institut atau akademik. Mereka yang terdaftar dapat disebut sebagai mahasiswa (Takwin).

 

Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memeperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan dengan berbagai predikat. Dari pendapat diatas bisa dijelaskan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi calon-calon intelektual.

​

Menurut Pasal 1 angka 15 UU 12 Tahun 20212 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada jenjang pendidikan tinggi. Mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi (Universitas, Institut, Politeknik, dll.) setelah lulus dari sekolah menengah.

​

PP 12 & 66 Tahun 2010 mengatur bahwa mahasiswa adalah peserta didik yang secara sah terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi. Mahasiswa merupakan individu yang sedang dalam proses memperoleh atau mempelajari ilmu pengetahuan di tingkat tinggi (Sarjana, Diploma, Vokasi, Profesi, Spesialis, Magister, atau Doktor)

​

PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA, Mahasiwa berperan sebagai agen perubahan (agent of change), kekuatan moral (moral face), pengontrolan social (social control), serta generasi penerus (iron stock) yang berintelektual. Fungsinya mencakup menjaga nilai luhur, menyampaikan aspirasi, pemberdayaan masyarakat, dan membawa inovasi untuk memajukan bangsa melalui keilmuan.

​

TANGGUNG JAWAB MAHASISWA, secara akademik mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan studi dengan berprestasi, menjaga integritas, dan mematuhi peraturan kampus. Secara social mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menerapkan ilmu yang didapat untuk membantu masyarakat, serta aktif dalam kegiatan social dan organisasi

 

CRITICAL LEGAL STUDIES (Studi Hukum Kritis), Sebagai antithesis dari sentralisme pendidikan hukum yang penuh muatan politis dan hegemonic negara, maka lahirlah gagasan gerakan studi hukum kritis, seiring dengan maraknya perkembangan teori sosial kritis, yang diharapkan dapat menjadi alternatif yang radikal terhadap teori-teori sosial Marxist (Roberto M. Unger, 1983). Studi hukum kritis ini tampaknya memberikan wacana baru dan mengilhami gerakan aktivis mahasiswa hukum di Indonesia saat ini.

 

ADVOKASI, Valerie Miller dan Jane Covey memberikan definisi bahwa advokasi adalah usaha membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab dan berupaya meningkatkan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan bekerja. Pendapat Valerie Miller dan Jane Covey dipengaruhi pandangan bahwa advokasi tidak dapat terlepas dari pengaruh kekuasaan dan politik. Bentuk advokasi dapat berupa lobi untuk mempengaruhi secara langsung pembuat kebijakan, bisa juga berupa pembangunan organisasi akar rumput yang kuat dan pemberian pendidikan serta pemberdayaan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat sehingga dapat menjadi pembela-pembela yang efektif.

 

ADVOKASI HUKUM, Advokasi hukum sebagai kegiatan advokasi yang dilakukan oleh orang tertentu (sarjana hukum) dalam lembaga-lembaga peradilan (polisi, jaksa, pengadilan dan lain lain) dalam mendapatkan suatu keputusan hukum. Berdasarkan prosedur atau mekanisme. 1. Litigasi, Upaya hukum formal menggunakan mekanisme formal institusi hukum dan struktur administrasi yang ada, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Adapun kegiatan sumber daya yang dapat digolongkan advokasi litigasi adalah kegiatan membela memajukan, bahkan mengubah tatanan dengan menggunakan jalur pengadilan. 2. Non Litigasi, Upaya pemanfaatan potensi berbagai kekuatan di luar acara persidangan pengadilan.

 

KEGIATAN ADVOKASI OLEH MAHASISWA, Dalam teori yang dikenal dalam advokasi adalah teori bagan A menyebutkan definisi advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui berbagai macam bentuk komunikasi, tetapi definisi advokasi tersebut juga dapat dalam pengertian sempit yaitu sebagai sebuah penetapan gerakan yang ditentukan oleh pihak yang berwenang untuk membimbing atau mengendalikan perilaku lembaga, masyarakat, dan individu. Dalam konsep ini kegiatan advokasi terdiri dari enam langkah, yaitu: analisis, strategi, mobilisasi, aksi, evaluasi, dan kesinambungan. (Teori Advokasi Teori Bagan oleh John Hopkins University (1999))

​

LANGKAH KEGIATAN ADVOKASI:

1. Analisis

2. Strategi

3. Mobiliasi

4. Aksi

5. Evaluasi

6. Suistainable (Kesinambungan)

 

STUDI HUKUM KRITIS, Gerakan studi hukum kritis secara subtansial wajib diintegrasikan untuk melatih kepekaan dan kepedulian terhadap fenomena ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Jaringan informasi dan kerja sama antar mahasiswa di bidang gerakan studi hukum kritis menjadi keniscayaan. Hal ini sangat strategis untuk dilakukan untuk memperkuat posisi tawar mahasiswa dalam menyelesaikan konflik di masyarakat atau bahkan mendesakkan perubahan hukum dan kebijakan yang tidak adil dan ketertinggalan zaman.

IG_edited.png
YT.png
SPOTIFY.png
TIKTOK.png
X.png

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

JL. Perintis Kemerdekaan KM.10, Makassar, Sulawesi Selatan

Copyright © Hasanuddin Law Study Centre 2025

bottom of page