top of page

HASANUDDIN LAW STUDY CENTRE

#KEEPLOYALANDJUSTICEFORALL

PRA-FINAL

Divisi Penelitian & Pengembangan

2024/2025

RANGKUMAN MATERI HUKUM PERDATA

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go-to font for titles, paragraphs & more.

Pengertian & Dasar Hukum
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antar-individu, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Di Indonesia, hukum ini bersumber dari KUHPerdata (BW), yang terdiri dari empat buku utama:  
- Buku I: Hukum Orang (mengatur status dan kecakapan hukum individu)  
- Buku II: Hukum Benda (mengatur hak atas benda, baik bergerak maupun tidak bergerak)  
- Buku III: Hukum Perikatan (mengatur perjanjian dan kewajiban)  
- Buku IV: Pembuktian dan Daluwarsa (mengatur cara pembuktian dan batas waktu penuntutan hak)

Subjek Hukum
- Manusia: Menjadi subjek hukum sejak lahir hidup sampai meninggal dunia.  
- Badan Hukum: Entitas seperti PT, yayasan, koperasi yang diakui sebagai subjek hukum berdasarkan undang-undang. 

Kecakapan Hukum
Semua orang dianggap cakap hukum kecuali yang dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang, seperti anak di bawah umur dan orang dalam pengampuan.

 

Ruang Lingkup
- Hukum Orang: Status, kecakapan, dan domisili individu.  
- Hukum Keluarga: Hubungan keluarga, perkawinan, perwalian, pengampuan.  
- Hukum Harta Kekayaan: Hak dan kewajiban atas benda.  
- Hukum Waris: Pengalihan harta pewaris kepada ahli waris.

 

Hukum Keluarga
Mengatur hubungan hukum dalam keluarga, termasuk:  
- Perkawinan: Syarat sah—persetujuan kedua mempelai, usia minimal 19 tahun, dan pencatatan negara.  
- Asas: Monogami (satu pasangan), konsensual (persetujuan bersama), proporsional (hak/kewajiban seimbang), persatuan harta (harta bersama).  
- Perwalian: Anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali jika orang tua meninggal atau tidak mampu.

 

Hukum Kebendaan
Mengatur hak atas benda, meliputi:  
- Jenis Benda: Bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud.  
- Asas: Hak kebendaan bersifat memaksa, dapat dipindahkan, objeknya harus jelas, ada urutan prioritas, dan harus didaftarkan untuk benda tidak bergerak.

 

Hukum Waris
Mengatur peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal.  
- Dasar: KUHPerdata, Hukum Islam, atau Hukum Adat.  
- Golongan Ahli Waris (BW):  
  - Golongan I: Suami/istri dan anak  
  - Golongan II: Orang tua dan saudara  
  - Golongan III: Kakek/nenek  
  - Golongan IV: Saudara garis samping  
- Larangan: Orang yang membunuh pewaris, memalsukan wasiat, atau menghalangi pewaris tidak berhak menerima warisan.


 

​​

RANGKUMAN MATERI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dasar Hukum & Pengertian HAN (Hukum Administrasi Negara)

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan administrasi pemerintah serta mengatur bagaimana kekuasaan administratif digunakan dan dibatasi.  

Dasar hukum HAN berasal dari:

  • UUD 1945

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Peraturan pemerintah dan peraturan teknis lainnya yang berkaitan dengan tata kelola administrasi negara.

1. Sumber hukum Formil 

Ini adalah bentuk-bentuk konkret hukum yang berlaku dan mengikat secara resmi:

a.    Undang-Undang Dasar (UUD)
•    Contoh: UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum dan Pasal 4 ayat (1) tentang kekuasaan eksekutif oleh Presiden.

b.    Undang-Undang / Peraturan Setingkat UU
•    Contoh: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

•    Juga termasuk: Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), dan Peraturan Pemerintah (PP)

c.    Peraturan Perundang-Undangan Lain
•    Termasuk: Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan peraturan pelaksana lainnya.
•    Mengatur lebih teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

d.    Yurisprudensi
•    Putusan pengadilan yang menjadi rujukan, khususnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung dalam sengketa administrasi
e. Traktat / Perjanjian Internasional
•    Jika Indonesia terlibat dalam perjanjian internasional yang mengatur tata kelola administrasi publik.

 

2.Sumber Hukum Materil
Ini adalah dasar filosofis, sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi pembentukan hukum:

a.    Ideologi Negara
•    Pancasila sebagai dasar negara menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan hukum administrasi. 

b.    Kebutuhan Sosial dan Praktis
•    Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.
c.    Ilmu Pengetahuan dan Doktrin
•    Pandangan dan teori dari para ahli hukum administrasi negara. 

3.Sumber Hukum Historis

Hukum administrasi juga berkembang dari praktik pemerintahan masa lalu, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudahnya.

4.Kebiasaan (Konvensi)

Praktik yang sudah dijalankan terus-menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan dan diterima sebagai kebiasaan yang sah, meskipun tidak tertulis.

 

AUPB dan Perizinan

AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) adalah prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan. AUPB bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang adil, tertib, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.

AUPB diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 10.

Fungsi AUPB:

1.     Menjadi standar hukum bagi tindakan pejabat pemerintah.

2.     Menjamin perlindungan hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

3.     Menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam pelayanan publik.

4.     Memastikan akuntabilitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan negara

Asas-asasnya mencakup:

·       Kepastian hukum

·       Keterbukaan

·       Kepentingan umum

·       Proporsionalitas

·       Profesionalitas

·       Akuntabilitas

·       Tertib penyelenggaraan pemerintahan

Perizinan dalam HAN merupakan bentuk tindakan hukum satu pihak (beschikking) dari pemerintah kepada warga, untuk memperbolehkan atau melarang suatu aktivitas tertentu. 

Sanksi Administratif

Terdiri dari 3 tingkatan:

  1. Ringan: Misalnya tidak mematuhi prosedur administrasi → surat peringatan (SP)

  2. Sedang: Misalnya penggunaan diskresi tanpa izin atasan → uang paksa atau ganti rugi

  3. Berat: Misalnya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara → pemberhentian tetap atau pencabutan fasilitas

 

Struktur Pemerintahan

  • Pusat: Negara pemegang kekuasaan

  • LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian): seperti BPK, KPU, dsb.

  • BPOM: Lembaga pengawas obat dan makanan

 

Wewenang dalam Pemerintahan (Pasal 1 angka 5 UU AP)

Wewenang adalah hak yang diberikan kepada pejabat/instansi untuk melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan:

  1. Atribusi: Wewenang langsung dari UU

  2. Delegasi: Pelimpahan dari atasan ke bawahan

  3. Mandat: Pelimpahan wewenang dengan tetap berada dalam tanggung jawab pemberi mandat

Pembagian Kekuasaan

Mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta desentralisasi ke daerah (pemda).

 

Tindakan Pemerintah

Tindakan pemerintah (dalam HAN) mencakup:

  • Beschikking: Keputusan individual (misalnya izin usaha)

  • Tindakan Faktual: Misalnya penertiban

  • Tindakan Irasional: Tidak berdasarkan logika atau hukum, melanggar AUPB

 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

    adalah sistem pelayanan publik yang menyatukan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan dalam satu tempat atau loket pelayanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

 

Asas Penyelenggaraan Negara

  1. Asas Kepentingan Umum

  2. Asas Proporsionalitas

  3. Asas Profesionalitas

  4. Asas Kepastian Hukum

  5. Asas Keterbukaan dan Keadilan

  6. Asas Akuntabilitas

 

Penyalahgunaan Wewenang

  1. Melampaui Wewenang: Melakukan lebih dari yang diizinkan UU

  2. Mencampuradukkan Wewenang: Misalnya mencampur fungsi eksekutif dengan fungsi pengawasan

  3. Sewenang-wenang: Bertindak tanpa dasar hukum yang sah

 

Retribusi dan Mutasi Sepihak

  • Retribusi: Pungutan yang dikenakan atas pelayanan publik tertentu

  • Mutasi Sepihak: Pemindahan jabatan secara sepihak tanpa prosedur yang benar dapat melanggar prinsip AUPB

 

Ombudsman

Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan layanan publik. Ombudsman berfungsi menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, atau pelayanan diskriminatif.​​​​

RANGKUMAN MATERI HUKUM ACARA PIDANA

Pengertian Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana: Aturan hukum negara yang menetapkan perbuatan yang dilarang/disuruh dengan ancaman pidana, termasuk kapan dan bagaimana pidana dijatuhkan dan dilaksanakan secara paksa oleh negara.

Hukum Acara Pidana: Bagian dari hukum yang mengatur prosedur dan cara pelaksanaan ancaman pidana apabila ada dugaan seseorang melakukan tindak pidana.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

1. Praduga Tak Bersalah (Pasal 8(1) UU Kehakiman)

2. Legalitas

3. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

5. Kesetaraan

6. Akusator

7. Kontradiktif

8. Opportunitas

 

Fungsi Pokok Acara Pidana

1. Pra-Ajudikasi (sebelum pengadilan):

   - Laporan/Pengaduan

   - Penyelidikan

   - Penyidikan

   - Pelimpahan Berkas Tahap 1 & 2

   - Pembuatan Surat Dakwaan

2. Ajudikasi (dalam proses pengadilan):

   - Pemanggilan

   - Pembacaan Dakwaan

   - Eksepsi dan Jawaban JPU

   - Putusan Sela

   - Pemeriksaan Saksi (JPU dan Terdakwa)

   - Pemeriksaan Terdakwa

   - Tuntutan, Pleidoi, Replik, Duplik

   - Putusan

Upaya Hukum

Upaya Hukum Biasa:

   - Banding

   - Kasasi

Upaya Hukum Luar Biasa:

   - Kasasi demi Kepentingan Umum

   - Peninjauan Kembali (PK)

Alternatif Penyelesaian Pidana

Restorative Justice: Fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, tanpa membawa perkara ke pengadilan.

Plea Bargain: Negosiasi antara penuntut dan terdakwa di mana terdakwa mengakui kesalahan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan

RANGKUMAN MATERI HUKUM PAJAK

1. Memahami Konsep Dasar Hukum Pajak

·      Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak tidak memberikan imbalan langsung, tetapi digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

·      Fungsi Pajak

1.     Fungsi Anggaran (Budgeter): Menyediakan dana untuk membiayai pengeluaran negara.

2.     Fungsi Mengatur (Regulerend): Mengarahkan pertumbuhan ekonomi melalui pengenaan pajak tertentu (misalnya pajak tinggi atas barang mewah).

3.     Fungsi Stabilitas: Mengendalikan inflasi/deflasi dan menjaga keseimbangan ekonomi.

4.     Fungsi Redistribusi Pendapatan: Mendorong pemerataan ekonomi dengan memungut pajak dari yang mampu dan mendistribusikan manfaatnya untuk masyarakat luas.

Dasar Hukum Perpajakan

·       UUD 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

·       Undang-Undang Perpajakan: Seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak

·       Keadilan Vertikal: Mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.

·       Keadilan Horizontal: Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi setara dikenakan pajak yang sama.

·       Prinsip Legalitas: Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, tidak boleh sewenang-wenang.

·       Efisiensi dan Kepastian: Proses perpajakan harus jelas, transparan, dan tidak membebani wajib pajak secara berlebihan.

2. Menganalisis Sistem dan Asas Perpajakan di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak

1.     Self Assessment System:
Wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Ini adalah sistem utama di Indonesia.

2.     Official Assessment System:
Otoritas pajak yang menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Digunakan secara terbatas, misalnya dalam pajak bumi dan bangunan (PBB).

3.     Withholding System:
Pihak ketiga (seperti pemberi kerja atau badan usaha) memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan pihak lain, misalnya PPh Pasal 21 untuk karyawan.

Asas Pemungutan Pajak

·       Asas Domisili: Negara mengenakan pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak.

·       Asas Sumber: Pajak dikenakan atas penghasilan yang berasal dari sumber di dalam negeri, terlepas dari tempat tinggal wajib pajak.

·       Asas Teritorial: Pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di wilayah suatu negara.

3. Mengidentifikasi Jenis dan Subjek Pajak

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

·       Pajak Pusat: Dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), contohnya:

o   Pajak Penghasilan (PPh)

o   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

o   Bea Materai

o   Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

·       Pajak Daerah: Dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), contohnya:

o   Pajak Kendaraan Bermotor

o   Pajak Hotel dan Restoran

o   Pajak Reklame

o   Pajak Hiburan

Subjek dan Objek Pajak

·       PPh (Pajak Penghasilan):

o   Subjek: Orang pribadi dan badan.

o   Objek: Penghasilan seperti gaji, honor, laba usaha, dividen, bunga, dll.

·       PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

o   Subjek: Pengusaha Kena Pajak (PKP).

o   Objek: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

·       Pajak Lainnya:
Termasuk PBB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan pajak ekspor/impor (bea masuk dan keluar).

4. Menjelaskan Prosedur Administrasi Perpajakan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam setiap transaksi perpajakan. Wajib dimiliki oleh individu maupun badan usaha.

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)

  • SPT Tahunan: Dilaporkan oleh wajib pajak setiap akhir tahun untuk melaporkan total penghasilan dan pajak yang dibayar.

  • SPT Masa: Dilaporkan setiap bulan untuk jenis pajak tertentu, seperti PPN atau PPh pasal tertentu.

Sistem Pembayaran dan Pemotongan Pajak

  • Dilakukan secara daring (online) melalui e-Billing dan e-Filing.

  • Pihak ketiga (seperti perusahaan) melakukan pemotongan/pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan, kemudian menyetorkannya ke negara.

Mekanisme Keberatan, Banding, dan Pengembalian Pajak

  • Keberatan: Diajukan ke DJP jika wajib pajak tidak setuju atas ketetapan pajak.

  • Banding: Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

  • Pengembalian (Restitusi): Wajib pajak bisa mengajukan permohonan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak.

 

5. Mengkaji Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya

Sengketa Pajak

Terjadi saat terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi, seperti jumlah pajak terutang, denda, atau penafsiran hukum pajak.

Penyelesaian Sengketa Pajak

  • Keberatan ke DJP: Langkah pertama yang harus diambil oleh wajib pajak.

  • Banding ke Pengadilan Pajak: Jika keberatan tidak diterima atau tidak memuaskan.

  • Kasasi ke Mahkamah Agung: Bila hasil banding masih dipermasalahkan.

  • Penyelesaian Alternatif: Melalui mediasi atau tax amnesty (jika tersedia pada kebijakan tertentu).

IG_edited.png
YT.png
SPOTIFY.png
TIKTOK.png
X.png

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

JL. Perintis Kemerdekaan KM.10, Makassar, Sulawesi Selatan

Copyright © Hasanuddin Law Study Centre 2025

bottom of page