top of page

HASANUDDIN LAW STUDY CENTRE

#KEEPLOYALANDJUSTICEFORALL

INFOGRAFIS

2024/2025

Antara Kenyataan dan Penyangkalan: Saat Penguasa Bicara Soal Luka Bangsa

4 Juli 2025

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go-to font for titles, paragraphs & more.

A. KRONOLOGI PERISTIWA

Polemik bermula ketika Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memberikan pernyataan kontroversial dalam acara Real Talk yang ditayangkan di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025. Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Fadli Zon mempertanyakan kebenaran tragedi kekerasan seksual yang menimpa perempuan etnis Tionghoa selama kerusuhan Mei 1998.

 

Pernyataan yang memicu kontroversi tersebut muncul ketika Fadli Zon menjelaskan rencana penulisan ulang sejarah yang bertujuan mengklarifikasi rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta sejarah. Dalam konteks tersebut, ia menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh rumor yang perlu diluruskan dengan menyatakan, "Pemerkosaan massal kata siapa? Enggak ada buktinya."

 

Pernyataan ini segera mendapat respons keras dari berbagai kalangan, termasuk lembaga-lembaga hak asasi manusia, aktivis perempuan, dan masyarakat sipil. Kritik dan kecaman mulai bermunculan sejak 16 Juni 2025, dengan berbagai pihak menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyakiti para penyintas tragedi Mei 1998.

B. PENDAPAT PARA AHLI DAN MASYARAKAT

Berbagai kalangan memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan tersebut. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan tegas mengecam pernyataan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Lembaga ini mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mendokumentasikan dengan jelas kejadian tersebut.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Ketua Anis Hidayah menegaskan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan tidak tepat. Komnas HAM membenarkan bahwa negara sudah mengakui terjadinya sejumlah pemerkosaan dalam peristiwa Mei 1998 berdasarkan laporan resmi yang telah disusun.

Nursyahbani Katjasungkana, yang merupakan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta kerusuhan Mei 1998, turut angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial tersebut. Sebagai saksi langsung proses investigasi, ia menegaskan bahwa temuan-temuan TGPF telah melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.

 

Pegiat hak asasi manusia perempuan, Yuniyanti Chizaifah, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan menyakiti para penyintas dan tidak memiliki kredibilitas. Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka dan memberikan permintaan maaf kepada para korban.

 

Sejarawan dan akademisi juga memberikan pandangan kritis. Bonnie Triyana, seorang sejarawan, meminta Fadli Zon menghentikan penulisan sejarah jika hanya akan menutupi fakta-fakta yang telah terdokumentasi. Ia mengingatkan bahwa penulisan sejarah tidak boleh dilakukan melalui pendekatan kekuasaan yang bersifat selektif dan parsial.

C. PERMASALAHAN

Permasalahan utama yang muncul dari kontroversi ini adalah pengabaian terhadap fakta-fakta historis yang telah terdokumentasi secara resmi. Fadli Zon dianggap telah mengabaikan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada Juli 1998 dengan tugas khusus menyelidiki kerusuhan Mei, termasuk kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi.

Permasalahan kedua berkaitan dengan dampak psikologis terhadap para penyintas. Penyangkalan terhadap tragedi yang mereka alami dinilai sebagai bentuk revictimization yang dapat membuka kembali luka trauma yang sudah berusaha disembuhkan selama bertahun-tahun.

Aspek ketiga yang menjadi perhatian adalah kredibilitas penulisan sejarah di Indonesia. Pernyataan seorang menteri yang membawahi bidang kebudayaan dikhawatirkan dapat memengaruhi narasi sejarah resmi dan berpotensi mengubah pemahaman generasi mendatang tentang peristiwa penting dalam sejarah bangsa.

Permasalahan selanjutnya adalah inkonsistensi dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia. Penyangkalan terhadap fakta-fakta pelanggaran HAM yang telah diakui secara resmi dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan hak asasi manusia.

D. ARGUMENTASI DAN ANALISIS HUKUM

Dari perspektif hukum, pernyataan Fadli Zon berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban untuk menjaga akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan fakta fakta historis. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Penyangkalan terhadap pelanggaran HAM yang telah terdokumentasi dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara tersebut.

Dari sudut pandang hukum pidana, pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik para penyintas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konstitusional, Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Dari perspektif hukum internasional, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Penyangkalan terhadap kekerasan seksual yang telah terdokumentasi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap komitmen internasional tersebut.

E. TANGGAPAN DAN TUNTUTAN

Berdasarkan analisis mendalam terhadap kontroversi yang terjadi, terdapat beberapa tanggapan kritis dan tuntutan yang perlu disampaikan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang peristiwa Mei 1998.

Tanggapan Terhadap Pernyataan Kontroversial

Pernyataan yang mempertanyakan keberadaan bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998 menunjukkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap kompleksitas proses investigasi pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai pejabat publik yang membawahi bidang kebudayaan, seharusnya terdapat pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya menjaga akurasi historis dan sensitivitas terhadap trauma kolektif bangsa.

Pernyataan tersebut juga mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap kerja keras lembaga-lembaga negara yang telah berupaya mengungkap kebenaran historis melalui metodologi yang ketat dan professional. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pada masa pemerintahan BJ Habibie telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan menghasilkan temuan-temuan dipertanggungjawabkan secara akademik.

Dari perspektif etika kepemimpinan, pernyataan yang cenderung menyangkal fakta-fakta yang telah terdokumentasi menunjukkan ketidakmatangan dalam memahami dampak perkataan seorang pemimpin terhadap masyarakat. Seorang menteri seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, bukan justru menciptakan kebingungan dan kontroversi yang tidak perlu.

1. Tuntutan Pencabutan Pernyataan dan Permintaan Maaf

Berdasarkan penjelasan diatas, tuntutan pertama yang harus disampaikan adalah pencabutan pernyataan kontroversial tersebut secara terbuka dan jelas. Pencabutan ini harus disertai dengan penjelasan yang komprehensif tentang kesalahan dalam pernyataan sebelumnya dan pengakuan terhadap validitas temuan-temuan resmi yang telah dipublikasikan.

Selain pencabutan, diperlukan permintaan maaf yang tulus kepada para penyintas tragedi Mei 1998. Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang luka yang telah dibuka kembali dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Permintaan maaf juga harus ditujukan kepada keluarga korban, masyarakat etnis Tionghoa, dan seluruh rakyat Indonesia yang merasa terluka oleh pernyataan tersebut. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tuntutan Reformasi Struktural dalam Penulisan Sejarah

Kontroversi ini menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam pendekatan penulisan sejarah di Indonesia. Tuntutan selanjutnya adalah pembentukan mekanisme checks and balances yang lebih ketat dalam proses penulisan dan revisi sejarah resmi. Proses ini harus melibatkan akademisi, sejarawan, dan lembaga-lembaga independen untuk memastikan objektivitas dan akurasi.

Diperlukan juga pembentukan komisi independen yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan praktisi hak asasi manusia untuk mengawasi proses penulisan sejarah. Komisi ini harus memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan koreksi terhadap narasi sejarah yang tidak akurat atau berpotensi merugikan kepentingan kebenaran historis.

3. Tuntutan Penegakan Akuntabilitas

Sebagai pejabat publik, Menteri Kebudayaan harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang telah menimbulkan kontroversi dan kerugian bagi berbagai pihak. Tuntutan akuntabilitas ini dapat berupa sanksi administratif yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan.

Mekanisme evaluasi kinerja menteri juga perlu ditinjau ulang untuk memastikan bahwa pejabat yang membawahi bidang-bidang sensitif seperti kebudayaan dan pendidikan memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

4. Tuntutan Perlindungan Hak Penyintas

Tuntutan yang tidak kalah penting adalah penyediaan dukungan psikologis dan sosial bagi para penyintas yang mungkin mengalami retraumatisasi akibat pernyataan kontroversial tersebut. Pemerintah harus menyediakan layanan konseling dan dukungan mental health yang memadai dan mudah diakses.

Selain itu, diperlukan jaminan bahwa hak-hak penyintas untuk mendapatkan pengakuan, kebenaran, dan keadilan tetap dilindungi. Hal ini mencakup komitmen untuk tidak mengulangi penyangkalan terhadap pengalaman traumatis mereka dan upaya berkelanjutan untuk memberikan reparasi yang bermartabat.

5. Tuntutan Penguatan Komitmen HAM

Kontroversi ini juga menuntut penguatan komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia. Diperlukan reafirmasi terhadap komitmen Indonesia pada berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi, termasuk komitmen untuk tidak menyangkal atau mengabaikan pelanggaran HAM yang telah terdokumentasi.

Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam implementasi rekomendasi-rekomendasi dari lembaga-lembaga HAM nasional dan internasional. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan komunitas internasional terhadap serius tidaknya Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Chizaifah, Y. (2025, Juni 16). Pernyataan pegiat HAM perempuan terkait kontroversi Fadli Zon. Media Indonesia.

Darusman, M. (2025, Juni 18). Marzuki Darusman sebagai mantan Ketua TGPF menanggapi pernyataan Fadli Zon. The Conversation.

Hidayah, A. (2025, Juni 20). Komnas HAM tegaskan ada bukti pemerkosaan massal Mei 1998. Media Indonesia.

Katjasungkana, N. (2025, Juni 15). Anggota TGPF angkat bicara soal pernyataan Fadli Zon. Media Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (1999). Temuan tim gabungan pencari fakta peristiwa kerusuhan Mei 1998: Lampiran laporan tim relawan untuk kemanusiaan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2025, Juni 19). Pernyataan Komnas HAM terkait kontroversi pemerkosaan massal 1998. Hukum Online.

Lubis, U. (2025, Juni 10). Wawancara dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon IDN Times. YouTube.

Penyangkalan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 menyesatkan. (2025, Juni 21). Media Indonesia.

Tim Gabungan Pencari Fakta. (1998). Laporan akhir Tim Gabungan Pencari Fakta peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998. Jakarta: TGPF.

Triyana, B. (2025, Juni 18). Fadli Zon diminta hentikan penulisan sejarah jika tutupi fakta pemerkosaan 1998. Kompas.

Bejibun bukti pemerkosaan massal 1998, ini laporan Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta. (2025, Juni 14). Metro TV News.

Kritik bertubi ke Fadli Zon buntut pernyataan soal pemerkosaan Mei 1998. (2025, Juni 15). Detik.

Zon, F. (2025, Juni 16). Tanggapan Menteri Kebudayaan atas kontroversi pernyataan terkait Mei 1998. Kompas.

Membungkam Suara Kritis: Ancaman Intimidasi terhadap

Kebebasan Berpendapat di Era Digital

6 Juli 2025

Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak ini dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya, implementasi hak ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika opini publik menyentuh isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kekuasaan dan struktur negara. Salah satu kasus yang mencuat adalah penghapusan artikel opini oleh Detik.com atas permintaan penulisnya, YF, setelah mengalami intimidasi fisik. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menilai efektivitas perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.

Artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang ditulis oleh YF dan diterbitkan pada 22 Mei 2025, mengkritisi pengangkatan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tulisan tersebut mempertanyakan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan sipil oleh purnawirawan militer. Tak lama setelah artikel tersebut dipublikasikan, YF mengalami dua insiden intimidasi fisik oleh pengendara bermotor tak dikenal. Merasa terancam, YF meminta agar artikelnya dihapus demi keselamatan pribadi. Detik.com awalnya menyatakan bahwa penghapusan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, namun kemudian meralat bahwa penghapusan dilakukan atas permintaan langsung dari penulis. Dewan Pers sendiri menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, namun telah menerima laporan dari YF dan sedang melakukan verifikasi.

Dari sudut pandang hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sementara Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap orang bebas mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Meskipun YF bukan jurnalis profesional, ia tetap merupakan bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan opini melalui media massa. Kekosongan perlindungan hukum terhadap penulis opini non-profesional menjadi celah yang perlu diisi oleh regulasi baru atau perluasan tafsir hukum yang ada.

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak-hak sipil warganya. Berdasarkan prinsip positive obligation, negara seharusnya menjamin keamanan YF dan menindak pelaku intimidasi. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan kewajibannya dalam menjamin hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa ruang demokrasi digital di Indonesia masih rentan terhadap tekanan non-yuridis. Efek jera yang ditimbulkan dari intimidasi semacam ini dapat membungkam suara-suara kritis lainnya. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan iklim otosensor dan menggerus kualitas deliberasi publik. Dalam konteks perbandingan internasional, negara-negara seperti Jerman dan Kanada telah memperluas perlindungan terhadap ekspresi publik hingga mencakup penulis opini, aktivis, dan akademisi. Mekanisme seperti whistleblower protection dan safe speech zones dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap ekspresi kritis.

Sebagai penutup, kasus penghapusan artikel opini oleh Detik.com mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama bagi penulis non-jurnalis. Intimidasi terhadap YF merupakan bentuk nyata pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, antara lain melalui revisi UU Pers agar mencakup penulis opini non-profesional, peningkatan literasi hukum dan HAM, serta penguatan peran Dewan Pers dan Komnas HAM dalam merespons cepat kasus-kasus intimidasi terhadap kebebasan berekspresi. Hanya dengan demikian, ruang demokrasi yang sehat dan inklusif dapat terus terjaga di Indonesia.

​​

DAFTAR PUSTAKA

​​

Aina Pramita Sari, dkk. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Whistleblower dalam Mendukung Kebebasan Berpendapat di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 7: (2023)

Hadi Maulana. 2025. msn.com. “Ancaman Nyata Kebebasan Berpendapat, Artikel Detik.com Dihapus Usai Penulisnya Diintimidasi,”

Henrik Toatubun. 2025. innindonesia.com. “Penulis Artikel Jenderal di Jabatan Sipil: Mana Merit ASN? Alami Intimidasi dan Kekerasan,”

Muhammad Fajar Riyandanu. 2025. katadata.co.id. “Deret Fakta Kasus Penghapusan Artikel Opini di Media, Mengundang Respons Istana,”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

BAHAYA JUDI ONLINE:

ANCAMAN PSIKOLOGIS DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

15 September 2025

A. PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak manfaat dalam kehidupan manusia namun perkembangan ini juga memunculkan tantangan besar berupa maraknya praktik judi online yang semakin sulit dikendalikan. Fenomena judi online tidak lagi hanya menjadi persoalan hukum tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial dan kesehatan mental yang serius, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif. Judi yang dulu identik dengan kasino atau arena fisik kini bertransformasi menjadi aktivitas yang tersembunyi namun menjangkau lapisan masyarakat tanpa batas ruang dan waktu.

 

Permainan judi online yang menawarkan ilusi keuntungan finansial instan yang dikemas dalam bentuk game interaktif, taruhan virtual, atau aplikasi berbasis internet. Kemudahan akses inilah yang menjadikan judi online tidak hanya mengancam kalangan dewasa tetapi juga masyarakat generasi muda. Hal ini terbukti dari kasus yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, di mana sebanyak 85 pasien dirawat akibat kecanduan judi online, dengan pasien termuda berusia 14 tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya bersifat ekonomi tetapi telah merambah ke persoalan serius dalam ranah kesehatan mental dan ketahanan sosial masyarakat.

B. PENGERTIAN JUDI ONLINE

 

Judi online merupakan suatu bentuk kegiatan taruhan yan dilakukan melalui media elektronik, terutama internet dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Dalam praktiknya, judi online dapat berbentuk permainan berbasis aplikasi, website, hingga platform khusus yang memungkinkan pengguna memasang taruhan menggunakan uang asli atau mata uang digital. Berbeda dengan bentuk perjudian konvensional yang memiliki batas ruang dan waktu, judi online bersifat lebih terbuka, anonim, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja oleh siapa pun yang memiliki perangkat dan jaringan internet. Hal inilah yang menyebabkan praktik judi online lebih sulit dikendalikan sekaligus lebih berbahaya, khususnya bagi kelompok usia remaja dan dewasa yang relatif rentan terhadap pengaruh tekknologi. Tidak jarang individu yang awalnya mencoba hanya untuk hiburan, akhirnya terjebak dalam lingkaran kecanduan mengalami kerugian finansial hingga gangguan psikologis yang serius.

C. DAMPAK JUDI ONLINE

 

Judi online yang tersebar luas melalui berbagai platform digital tidak hanya memberikan kemudahan akses tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang kompleks, khususnya dalam aspek psikologis dan sosial. Di balik tampilan permainan yang interaktif dan menjanjikan keuntungan instan, tersembunyi risiko kecanduan yang berbahaya bagi kesehatan mental individu. Kecanduan judi online dapat menganggu keseimbangan emosional, menurunkan kemampuan pengendalian diri, hingga menyebabkan gangguan psikologis seperti stress berlebih, kecemasan, dan depresi. Lebih jauh, kecanduan ini sering kali mendorong individu terjebak dalam perilaku kompulsif yang sulit dihentikan, bahkan ketika telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Selain aspek individu, dampak sosial juga tidak dapat diabaikan, mulai dari konflik dalam keluarga, penurunan produktivitas, hingga meningkatnya angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan. Fakta ditemukannya 85 pasien kecanduan judi online di RSJ Menur Surabaya, termasuk anak berusia 14 tahun, menjadi bukti nyata bahwa judi online tidak hanya merusak stabilitas ekonomi seseorang tetapi juga mengancam kesehatan mental dan masa depan generasi muda di Indonesia.

D. REGULASI JUDI ONLINE DI INDONESIA

 

Permasalahan judi online di Indonesia tidak hanya dipandang dari sisi moral dan sosial tetapi juga pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam perundang-undangan. Salah satu ketentuan utama yang mengatur larangan tersebut adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa “Siapa pun yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 Juta”. Selain itu, dalam konteks perkembangan teknologi digital, larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tersebut, Pasal 45 ayat (3) menetapkan sanksi “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online dilakukan tidak hanya melalui pemberian sanksi pidana tetapi juga melalui tindakan preventif seperti pemblokiran situs atau aplikasi perjudian yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Meski demikian, kompleksitas dunia digital memungkinkan penyelenggara judi online dengan mudah berpindah platform atau menggunakan jaringan tersembunyi menjadikan penanganan masalah ini memerlukan sinergi lebih kuat.

E. SOLUSI

 

Melihat dampak serius yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun aspek hukum memerlukan strategi yang terintegritas, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga pendekatan edukatif dan sosial. Literasi digital harus ditingkatkan untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda mengenai bahaya judi online yang dapat merusak kesehatan mental, ekonomi, dan masa depan. Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu lebih proaktif dalam memutus jaringan perjudian, termasuk melalui pemblokiran situs, pengawasan transaksi keuangan mencurigakan, dan penindakan terhadap pelaku serta penyelenggara. Selain itu, penyediaan layanan rehabilitas dan konseling bagi korban kecanduan judi online menjadi kebutuhan yang mendesak, mengingat meningkatnya kasus gangguan mental akibat praktik ini, seperti yang terlihat di RSJ Menur Surabaya. Peran keluarga juga sangat menentukan, mengingat pengawasan aktivitas anak-anak dan pemberian edukasi moral sejak dini dapat menjadi benteng utama pencegahan. Tanpa keterlibatan semua pihak, judi online akan terus menjadi ancaman laten yang merusak generasi bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

DetikJatim. (25 Juni 2025). 85 Pasien Judi Online Dirawat di RSJ Menur, Termuda Usia 14 Tahun. Detik.com. Diakses dari https://www.detik.com/jatim/berita/d- 7979913/85pasien-judi-online-dirawat-di-rsj-menur-termuda-usia-14-tahun/amp

 

Hukumonline. 2025. “Hukum Judi Online Kian Berat, Ini Aturan Terbarunya!. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/

 

Santosa, N.M., Putri, A.S., Kinanti, D.A., Jovanka, & Supriyadi, T. (2024). Dampak Sosial dan Psikologis Dari Perjudian Online. Well Being Journal Psycholog, 1(1), 64-73.

 

Sekhroni., Aiman, M., & Mamonto A.A.N. 2025. Pelatihan Kesadaran Hukum bagi Generasi Muda tentang Konsekuensi Hukum dan Psikologi Kecanduan Judi Online di Kota Karawang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 153-163.

 

Laras, A., Salvabillah, N., Caronline, C., Delas, J., Dinda, F., & Finanto, M. 2024. Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320-331.

 

Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136.

 

Addiyansyah, W., & Rofi’ah. (2023). Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Mamifesto: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 1(1), 13-22.

KEKERASAN SEKSUAL

Definisi

Secara umum kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang tanpa persetujuan korban.

Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang menjadi korban. Mencakup tindakan seksual fisik serta merendahkan seseorang atau korban kekerasan seksual itu sendiri.

UNICEF mendefinisikan kekerasan seksual sebagai segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan seksual meliputi penggunaan atau perlibatan anak secara komersial dalam kegiatan seksual, bujukan, ajakan atau paksaan terhadap anak untuk terlihat dalam kegiatan seksual, perlibatan anak dalam media audio visual dan pelacuran anak.

Menurut McDonald dan Charles (2021), kekerasan seksual mencakup segala bentuk perlakuan seksual yang tidak diinginkan dan merugikan, termasuk komentar seksual yang ofensif, sentuhan yang tidak diinginkan, dan paksaan untuk melakukan tindakan seksual.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 1 Angka 1 yang dimaksud dari tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS.

 

Jenis-Jenis

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

  1. Pelecehan seksual nonfisik;

  2. Pelecehan seksual fisik;

  3. Pemaksaan kontrasepsi;

  4. Pemaksaan sterilisasi;

  5. Pemaksaan perkawinan;

  6. Panyiksaan seksual;

  7. Eksploitasi seksual;

  8. Perbudakan seksual; dan

  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain sembilan poin di atas, tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

  1. Perkosaan;

  2. Perbuatan cabul;

  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;

  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

  6. Pemaksaan pelacuran;

  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan

  10. Tindak pidana yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Delik dalam TPKS

      Secara umum delik terbagi atas dua, yaitu delik biasa dan delik aduan. Delik biasa ialah ketika terjadinya suatu tindak pidana siapapun yang melihat dapat melaporkan tindak pidana tersebut. Contohnya pada kasus pembunuhan, ketika seseorang melihat terjadinya pembunuhan, maka orang yang melihat pembunuhan tersebut dapat melaporkan. Sedangkan delik aduan ialah berfokus pada aduan korban. Contohnya A memiliki vidio pornografi yang menampilkan B pada vidio tersebut namun A menyebarkan vidio tersebut yang menimbulkan vidio B tersebar. Dalam hal ini, B adalah korban dan dalam contoh kasus tersebut B harus mengajukan laporan sebagai pemenuhan unsur dari delik aduan tersebut karena B adalah korban yang dirugikan akibat A yang menyebarkan vidio pornografi B. Pada pokok inti dari delik aduan ialah seorang yang menjadi korban harus melakukan laporan.

 

Tujuan UU TPKS

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

  2. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban;

  3. Melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku;

  4. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

  5. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

 

Pendampingan Korban dan Saksi

            Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU TPKS, korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Selanjutnya pada bagian Ayat (2) nya memperjelas bahwa pendampingan korban meliputi:

  1. Petugas LPSK;

  2. Petugas UPTD PPA;

  3. Tenaga kesehatan;

  4. Psikolog;

  5. Pekerja sosial;

  6. Tenaga kesejahteraan sosial;

  7. Psikiater;

  8. Pendamping hukum meliputi advokat dan paralegal;

  9. Petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  10. Pendamping lain.

Adapun Pasal 26 Ayat (3) menegaskan bahwa pendamping korban harus memenuhi dua syarat yaitu:

  1. Memiliki kompetensi tentang penanganan korban yang berpekspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

  2. Telah mengikuti pelatihan penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Serta pada Ayat (4) nya menyatakan bahwa pendamping tersebut diutamakan berjenis kelamin sama dengan korban.

 

Layanan Aduan Kasus Kekerasan Seksual

            Layanan terhadap kasus kekerasan seksual dapat dilaporkan melalui berbagai saluran, baik secara online maupun offline. Adapun beberapa lembaga resmi yang dapat diakses untuk melakukan pelaporan terhadap kasus kekerasan seksuak berupa:

  1. Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

  2. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129)

  3. Melalui Kantor Polisi sekitar

  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

  5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  6. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)

Kerahasiaan identitas korban dijamin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi tersebut mengatur bahwa korban tindak pidana berhak atas kerahasiaan identitasnya. Dalam UU TPKS bahkan mengatur bahwa pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup. Bahkan pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas saksi atau korban dalam putusan atau penetapan pengadilan yang pada Pasal 69 huruf d UU TPKS menyatakan bahwa korban memiliki hak atas kerahasiaan identitasnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

IG_edited.png
YT.png
SPOTIFY.png
TIKTOK.png
X.png

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

JL. Perintis Kemerdekaan KM.10, Makassar, Sulawesi Selatan

Copyright © Hasanuddin Law Study Centre 2025

bottom of page